“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Saat dianiaya warga, kata Asri, kliennya mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.
“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” katanya.
(*)
Editor: (Rachmawati)/TribunSolo.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Oknum Kades di Wonogiri Digerebek Warga karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dipergoki Suami"