Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.
Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.
Namun, beberapa kali juga wanita berusia 33 tahun itu mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.
Awal mendekam di jeruji besi, saat itu Lidya Pratiwi masih berusia 19 tahun.
Kini ia sudah berusia 33 tahun.
Pada awal masuk penjara, Lidya diketahui sempat mengeluhkan makanan yang tak layak di penjara.
Ia mengaku hanya dapat makan dua kali dalam sehari di jam 10 pagi dan 5 sore.
Sudah begitu, makanannya pun terbatas dan tidak memenuhi standar kesehatan.