Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Bukan pertama kali berurusan dengan polisi Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi.
Dia dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana, ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.
Lucinta diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena menginjak-injak foto Rivelino.
Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.
"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Khozinudin membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan.
Barang bukti tersebut berupa video tayangan utuh MOP Channel, kemudian resume transkrip perbincangan, like dan dislike beserta komentar.