Atas kelalaian yang dilakukan kedua tersangka hingga membuat hilangnya nyawa seseorang, maka akan dikenakan Pasal 359 KHUP.
Dimana keduanya akan diancam hukuman lima tahun penjara.
"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.
Selama 24 jam piahknya akan memeriksa lebih lanjut kedua tersangka guna menentukan apakah akan ditahan ataukah tidak.
"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

Tersangkut di Parit Tanpa Kepala, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Usai Dititipkan di PAUD, Tim SAR Tak Akan Cari Sisa Tubuh Korban
Sebelumnya Yusuf dinyatakan hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat (22/11/2019).
Lalu sebuah penemuan mengejutkan terjadi pada 12 Agustus 2019.
Jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Karang Asam Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kondisi jasad Yusuf sangat mengenaskan.