Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID-Resmi sudah gelar kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle dicopot dari nama mereka.
Pencopotan itu semata-mata atas keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle mundur dari keluarga kerajaan Inggris.
Hal itu juga berarti bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan lagi memakai gelar HRH (His Royal Highness atau Yang Mulia).
Tak hanya itu, dua pasangan yang telah dikaruniai seorang anak ini juga akan mengembalikan uang pajak yang digunakan untuk memperbaiki rumah mereka, Frogmore Cottage.
Pasangan itu rencananya akan mengembalikan uang pajak sebesar 2,4 juta Poundsterling atau Rp43 miliar.
Pihak Istana Buckingham menyampaikan jika keputusan itu akan berlaku pada musim semi tahun ini.
Aturan itu sendiri adalah hasil diskusi sang Ratu dengan Duke and Duchess of Sussex.
Lewat pernyataan resminya, Sabtu (18/1/2020), Ratu Elizabeth II menyampaikan setelah berbulan-bulan berdiskusi, akhirnya menemukan jalan untuk mendukung keputusan Pangeran Harry dan keluarganya.