Hal senada juga disampaikan kuasa hukum UAS dan PA Bangkinang.
Mereka juga enggan mengungkapkan duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian UAS dengan Mellya Juniarti.
Namun, perwakilan Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri mengatakan, telah menerima salinan amar putusan.
"Kami sudah terima salinan amar putusannya saat ini," ungkapnya saat dihubungi Tribun Pekanbaru.
Ia mengatakan, hanya dirinya bersama tim yang datang pada agenda persidangan pembacaan putusan sebagai yang mewakili UAS.
"Ustaz Abdul Somad tidak datang dan semua proses gugatannya diserahkan ke hakim," tuturnya.
Diketahui, kabar perceraian UAS dengan Mellya Juniarti memang baru diketahui dan ramai di media, Rabu (5/12/2019) malam.
Namun, perkara permohonan cerai talak yang diajukan UAS sebenarnya sudah masuk sejak Juli 2019.
Perkara perceraian dai kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Bahkan perkara ini telah melalui proses sidang sebanyak 11 kali, termasuk proses mediasi.
Humas PA Bangkinang, Mulyas SAg menuturkan, pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang, Riau.