Berdasarkan pada hukum pidana Korea Selatan, pelanggaran aborsi tanpa persetujuan hanya berlaku jika seseorang dengan sengaja melakukan aborsi tanpa persetujuan atau permintaan pasien.
Dalam hal ini karena aborsi tersebut tidak sengaja maka tuduhan itu tak berlaku.
Rupanya di Negeri Ginseng itu kasus aborsi ilegal memang kerap sekali terjadi.
(*)