Dari keterangan Jokowi, adanya Istana Presiden di Papua merupakan satu sari beberapa aspirasi yang diberikan tokoh Papua.
Sedang usulan lain ialah soal Revisi Undang-undang, penempatan putra Papua, pemekaran wilayah, dan masih banyak lagi.
"Berkantor di Papua adalah satu dari sekian usulan dan aspirasi 61 para tokoh Papua yang terdiri dari pejabat daerah, tokoh adat, tokoh agama, hingga mahasiswa."
"Selain itu mereka menyampaikan usulan di antaranya Revisi UU Otonomi Khusus Papua, pemekaran wilayah, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua, dan penempatan putra Papua pada jabatan eselon satu dan dua di kementerian dan lembaga," tutup Jokowi pada postingannya.
(*)