Baca Juga: Bejat! Kakak Beradik Asal Maluku ini Dipaksa Jadi Budak Seks Sang Ayah Selama 9 Tahun
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu yang 2 Putrinya Jadi Budak Seks Suami Alami Depresi hingga Bolak Balik Rumah Sakit"