Masih Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP secara Online

Jumat, 27 Januari 2023 | 08:00
Nakita/Kirana

Ilustrasi KTP.

GridHype.ID -Seperti yang kita tahu, pemerintah mengumumkan kebijakan kalauNomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Lalu bagaimana cara mengoneksikan NIK menjadi NPWP?

Untuk mengetahui jawabannya mari simak artikel berikut ini sampai selesai!

Sebagai informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh per 1 Januari 2024.

Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.

Dengan adanya pengintegrasian ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup membawa KTP saja.

Lantas, bagaimana cara mengkoneksikan NIK menjadi NPWP?

Cara koneksikan NIK menjadi NPWP

Disadur dari informasi resmi, tata cara mengkoneksikan atau aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

Baca Juga: 'Kebanyakan Ngelem Aibon Nih...' Data NIK KTP Miliknya Dibocorkan Bjorka, Nikita Mirzani Tak Ambil Pusing Malah Tantang Bakal Bongkar Sosok Sang Hacker

  1. Akses laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
  4. Masukkan kode keamanan
  5. Klik ikon baris tiga
  6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  7. Masukkan nomor KTP dengan benar
  8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  9. Klik ubah profil
  10. Jika pemadanan KTP berhasil, kamudapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah berhasil menginputkan data NIK, kamu dapat memasukkan data diri seperti nama, alamat, nomor ponsel aktif, dan lainnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online"

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya