Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT, Penjara Menanti Suami Venna Melinda?

Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:00
Grid.ID/Devi Agustiana / Instagram @ferryirawanofficial

Venna Melinda dan Ferry Irawan

Gridhype.id- Kasus KDRT selalu menjadi kabar menyedihkan sekaligus memilukan bagi siapa saja yang mendengarnya.

Setelah beberapa waktu lalu Lesti Kejora menjadi korban KDRT, kini Venna Melinda yang juga seorangpublic figuremerasakan hal serupa.

Venna Melinda bahkan sampai bersimbah darah akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktorFerry Irawanresmi jadi tersangka atas dugaan KDRTterhadap istrinyaVenna Melinda.

Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Ferry Irawan terbukti melukai hidung ibunda Verrel Bramasta tersebut.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRTNo 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda JatimKombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Menurut Dirmanto, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadapFerry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Baca Juga: Venna Melinda Pastikan Tak Cabut Laporan KDRT, Bakal Penjarakan Sang Suami yang Tega Buat Dirinya Babak Belur

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawandapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawanmenyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media.

Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.

Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).

Bahwa, ia sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

Menurut Ferry, selama menjalani pemeriksaan tersebut, ia berupaya memberikan klarifikasi atas kasus yang sempat dituduhkan kepadanya.

"Saya hanya klarifikasi saja (kepada penyidik)," ujar pemeran tokoh Haris dalam film 'Belenggu' tahun 2013 silam itu, kepada awak media, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

instagram.com/ferryirawanreal
instagram.com/ferryirawanreal

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Mengungkap hasil pemeriksaan terhadapFerry Irawan, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda JatimAKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atauVenna Melinda.

Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.

Baca Juga: Curhatan Verrel Bramasta ke Ivan Fadilla Usai Tahu Ibunya Jadi Korban KDRT, Eks Suami Venna Melinda Sampaikan Hal Ini

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Lalu, siapa saja saksi mata di luar kedua belah pihak berseteru, yang melihat kejadian tersebut. Hendra menegaskan, insiden kekerasan tersebut, terjadi di dalam hotel yang disewa keduanya.

Namun, saat korban keluar dengan kondisi hidung berdarah.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa orang saksi dari pihak hotel yang melihat.

"Saksi lain saat kejadian. Karena TKP di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," jelasnya.

Mengenai berapa kali aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry terhadapVenna Melinda.

Hendra menerangkan, dalam kasus tindakan kekerasan pada Minggu (8/1/2023). Ferry hanya melakukan tindakan kekerasan bermodus menekan hidung istrinya menggunakan dahinya, sekali.

Namun, setelah mendengar keterangan pihak Venna Melindayang berhasil digali penyidik.

Ia mengatakan, Ferry terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri, beberapa waktu lalu, di tempat yang berbeda.

"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melindamelaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.

Baca Juga: Tulang Rusuk Retak Gegara KDRT, Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Dia Sudah Tidak Bahagia dan Tertekan

Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta DitreskrimumPolda Jatim.

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRTtersebut.

Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRTtersebut.

Selain itu, masih pada hari yang sama dengan pelimpahan kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan, Ferry Irawandiperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.

Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRTpasutri selebriti tersebut.

Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel. Dan tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRTtersebut. (TribunJatim.com/ Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang diTribun Jabardengan judulBreaking News, Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka KDRT Atas Venna Melinda, Terancam Bui

Baca Juga: Pantas Saja Ferry Irawan Minta Pegawai Hotel Menghapus Video, Ternyata Isina Rekaman Kondisi Kamar Penuh Bercak Darah Venna Melinda

(*)

Editor : Puspita Rahayu

Sumber : Tribun Jabar

Baca Lainnya