Tulang Rusuk Retak Gegara KDRT, Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Dia Sudah Tidak Bahagia dan Tertekan

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:30
DOK. INSTAGRAM

Venna Melinda dan Ferry Irawan.

GridHype.ID -Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda telah melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT.

Tak hanya itu saja, rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini juga sudah berada di ujung tanduk.

Pasalnya, Ferry Irawan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, bahwa kliennya sudah menderita tekanan batin karena sikap Ferry Irawan dalam beberapa bulan terakhir.

"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan. Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Venna Melinda sendiri sudah diperiksa oleh dokter psikiater terkait cidera yang dideritanya di bagian hidung pasca alami dugaan KDRT.

"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ujar Hotam Paris.

Lebih lanjut, Venna Melinda berencanalayangkan gugatan cerai suaminya dalam waktu dekat.

"Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," tutur Hotman Paris.

Baca Juga: Pantas Saja Ferry Irawan Minta Pegawai Hotel Menghapus Video, Ternyata Isina Rekaman Kondisi Kamar Penuh Bercak Darah Venna Melinda

Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini

Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Ibunda Sedih Tapi Tak Menyesal Berikan Restu Venna Melinda Nikahi Ferry Irawan

Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati kini tak mau buka suara lebih jauh terkait putrinya yang mengalami KDRT.

Namun jauh sebelum kejadian tersebut terjadi, sang ibu sempat memberikan restu kepada Ferry Irawan untuk menikahi putrinya itu pada Maret 2022 silam.

Sebagai orangtua tentunya restu tersebut bisa dijalankan dan membuat keduanya hidup bahagia sampai akhir hayat.

Namun sayang Venna Melinda justru mendapat kekerasan dari sang suami, Ferry Irawan.

Ditanya soal pemberian restu tersebut, Ni Made Ayu Rachmawati menyebut semua keputusan tersebut tak lagi harus disesalkan.

Baca Juga: Kembali Terkuak Isi Perjanjian Pranikah Ferry Irawan dan Venna Melinda, Bagaimana Kelanjutannya Imbas KDRT?

Ia tidak mau memperkeruh suasana atas apa yang telah terjadi kepada putrinya itu.

"Ya, udah enggak perlu disesalkan, udah lewat, sudah lewat, ya. Makasih, ya," kata Ni Made Ayu Rachmawati saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Sebagai seorang ibu, Ni Made Ayu Rachmawati ikut berkomentar melihat kondisi sang putri.

Ia mengaku terpukul Venna Melinda mengalami kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya itu.

"Ya, pasti sedih dong, pasti sedih," tutur Ni Made Ayu Rachmawati.

Kendati begitu, ia meyakini jika kondisi Venna Melinda saat ini berangsur membaik.

"Baik-baik," ungkap Ni Made Ayu Rachmawati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan, Mengaku Tak Bahagia. Sudah Lama Derita Tekanan Batin"

Baca Juga: Tega Lukai Venna Melinda, Tabiat Ferry Irawan Rupanya Pernah Dibongkar Sosok Ini Jauh Sebelum Pernikahannya Berlangsung, Kini Terbukti

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya