Gridhype.id-Melaporkan SPT Tahunan harus disertai dengan berbagai syarat lain yang tentu perlu dipenuhi.
Salah satu syarat melaporkan SPT Tahunan adalah EFIN atauElectronical Filling Identificiation Number.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
EFIN atau(Electronic Filing Identification Number)merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia agar bisa melaporkanSPTTahunan yang wajib dilaksanakan.
Nomor EFIN ini bisa didapatkan oleh masyarakat jika mereka masuk ke dalam kriteria WajibPajakdan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP).
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini pun sangatlah mudah. Masyarakat kini tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mendapatkannya karena kini EFIN bisa didapatkan secaraonline.
Bagaimana caranya? Berikut paparan lengkapnya hanya untuk Anda.
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Per tahun 2021 pihak Ditjen Pajak sebenarnya telah meluncurkan layanan baru untuk aktivasi EFIN secaraonlineatau daring melalui lamanefin.go.id.
Dengan layanan tersebut masyarakat bisa mendapatkan atau aktivasi EFIN secara mudah melalui teknologiface recognition.
Akan tetapi, layanan tersebut untuk sementara waktu ini belum bisa diakses karena masih dalam tahap percobaan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena aktivasi EFIN secaraonlinedapat dilakukan melalui e-mail dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membuat pesan baru di e-mail.
2. Isi kolom tujuan dengan alamat e-mail kantorpajaksesuai dengan tempat NPWP terdaftar. Alamat e-mail setiap kantor pajak bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja
3. Isi kolom subject email dengan kalimat “PERMINTAAN NOMOR EFIN.”
4. Di dalam email sertakan data nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan nomor ponsel yang aktif.
5. Selain itu, lampirkan scan KTP dan NPWP serta foto diri.
6. Kirim email.
Apabila cara tersebut belum berhasil, maka Wajib Pajak dapat melakukan cara-cara berikut ini.
1. Wajib Pajak bisa mengirim 4 berkas sebagai syarat aktivasi EFIN, yaitu:
- Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
- Alamat email yang masih aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.
3. Cantumkan formulir bersama foto KTP, foto NPWP, dan pas foto Wajib Pajak. Jika data sudah sesuai, petugas KPP akan langsung mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Artikel ini telah tayang diSonora.iddengan judulCara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!
(*)