GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat Indonesia yang mendambakan untuk jadi PNS.
Seperti diketahui, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
Selain PNS, tak sedikit pula yang menginginkan untuk menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Lantas apa saja perbedaan PNS dan PPPK?
Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Tunjangan dan juga Status Kerjanya.
Sejak dahulu kala menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman bagi banyak orang.
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN.
Namun, bukan hanya PNS saja yang dikategorikan sebagai ASN, ada juga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN.
PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Bikin Heboh, Benarkah Skema Pensiunan PNS akan Diubah Jadi Fully Funded Tahun Depan?
Keduanya memiliki persamaan yaitu sama-sama bekerja di bekerja di lingkungan pemerintahan.
Lantas apa saja perbedaan PNS dan PPPK tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
1. Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Bagi kamu yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas Usia Melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Lingkup Jabatannya
PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.
5. Usia Pensiun
Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
6. PHK
PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Status Kerja
PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Artikel ini telah tayang di Sonora.id dengan judul "Simak! 7 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja"
(*)