Nikita Mirzani Terancam Lumpuh karena Penyakitnya, Fitri Salhuteru Memelas Mohon Sang Aktris Tak Dipaksa Pulang ke Rutan

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:30
Kolase Tribun Banten

Menderita pengapuran leher hingga menggunakan gips, Nikita Mirzani kabarnya akan dioperasi. Ia bahkan disebut menderita penyakit autoimun.

GridHype.ID - Kabar kurang mengenakan datang dari aktris Nikita Mirzani.

Pasalnya, Nikita Mirzani diketahui kembali jatuh sakit saat dirinyamenjadi tahanan di Rutan Serang.

Ya, Nikita Mirzani sempatmenjalani perawatan di RS Premier Bintaro karena masalah pengapuran tulang leher.

Parahnya,mengutip Kompas.com,Nikita Mirzani terancam mengalami kelumpuhan jika tidak segera menjalani operasi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

"Itu harus segera dilakukan operasi, jadi rekomendasi dokternya adalah harus dioperasi. Bahkan ada autoimun kalau enggak salah," ujarnya.

"Karena ini kalau enggak dioperasi bahaya di (tulang) belakangnya dia, terjadi pergeseran," tambah Fahmi Bachmid.

Kata Fahmi, kliennya harus menjalani terapi sebagai perawatan sebelum menjalani operasi.

"Kalau tidak dioperasi dalam waktu dekat, harus dilakukan sejenis terapi supaya dia tidak semakin berbahaya kondisi kesehatannya," jelas Fahmi.

Jika tidak terapi, penyakit pengapuran Nikita Mirzani akan semakin parah dan nantinya bisa mengakibatkan kelumpuhan.

"Yang terjelek menurut dokter itu bisa keadaan lumpuh. Siapa yang mau bertanggung jawab? Saya tidak mau," ujarnya.

Baca Juga: Dua Bulan Dibui, Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Jadi Sorotan Sampai Gunakan Penyangga Leher Imbas Penyakitnya

Fahmi belum mengetahui jadwal operasi Nikita, mengingat kliennya saat ini masih dalam perawatan intensif.

"Saya belum tahu operasinya, nanti dilihat karena ini kan terkait dengan dokter dan RS, yang jelas harus segera dilakukan operasi," tuturnya.

Karena itu, Fahmi berharap Jaksa Penutut Umum tidak memaksa kliennya dibawa kembali ke Rutan Serang.

"Yang jelas hari ini harus dirawat sampai kondusif, saya enggak tahu (sampai kapan) karena itu ranah kedokteran yang jelas tolong hormati proses ini," tutur Fahmi.

Namun, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani justru dikabarkan dipaksa untuk kemablu ke Rutan Serang.

Kabar tersebut disampaikan oleh sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang, Jumat (23/12/2022).

"Menurut informasi yang dari jaga juga, Nikita lagi dipaksa pulang ke Rutan (Serang)," ujar Fitri Salhuteru.

Tahu dipaksa pulang ke rutan membuat Nikita Mirzani sedih.

Padahal pihaknya sudah memberikan penjelasan bahwa ibu tiga anak itu, belum bisa dibawa pulang karena harus menjalani perawatan lebih lanjut.

"Kebetulan juga ada Bang Fahmi (kuasa hukum Nikita Mirzani) juga dan memang faktanya memang Nikita belum bisa dibawa pulang," ujar Fitri.

Fitri menuturkan bahwa bukti yang dilampirkan soal Nikita Mirzani sakit, sudah kuat.

Baca Juga: Kondisi Kesehatannya Makin Parah, Penampilan Nikita Mirzani Kenakan Gips di Leher Jadi Sorotan

"Kurang bukti apalagi dia ada di sini, sudah mendengar sendiri dari penjelasan dokter," kata Fitri.

Fitri memohon agar Nikita tetap mendapatkan perawatan yang tepat di rumah sakit.

"Jadi saya merasa tolonglah untuk masalah Nikita ini dia bukan pura-pura sakit," tutur Fitri.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Keenam Kalinya ke Luar Penjara Lantaran Penyakitnya Kambuh, Nikita Mirzani Dirujuk ke Rumah Sakit Bintaro

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya