GridHype.ID -Sampai detik ini, kasus yang menjerat Nikita Mirzani masih belum usai.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Karena laporan tersebut, Nikita Mirzani pun harus mendekam di penjara.
Kini Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang, Banten (19/12/2022).
Melansir dari Grid.ID, Nikita Mirzani memperlihatkan aksi yang tak biasadi ruang sidang tersebut.
Usai Majelis Hakim menutup sidang, Nikita Mirzani terlihat masih terduduk di tengah.
Terlihat petugas wanita pun menghampiri Nikita Mirzani dan berbicara kepadanya.
Nikita Mirzani lalu berdiri dan seolah meluapkan ekspresi kesalnya dengan memukul mikrofon yang berdiri di depannya hingga terlempar.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga melempar berkas ke arah pengacaranya, Fahmi Bachmid.
Janda 3 anak itu pun langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengeluhkan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dipersulit saat ingin berobat.
Selain itu, Nikita Mirzani juga mengaku dijanjikan JPU, Edwar, bahwa dirinya dijanjikan dipulangkan apabila Dito Mahendra mangkir 3 kali dalam persidangan.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (19/12/2022).
Kali ini ibu tiga anak itu tampil dengan rambut baru.
Dimana Nikita terlihat dengan rambut pendeknya saat turun dari mobil tahanan.
Tidak berbicara banyak, Nikita menegaskan kabarnya jelang sidang terbilang cukup baik.
"Kabar baik," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).
Kemudian, Nikita telah siap dipertemukan Dito Mahendra di sidang.
Bahkan dirinya akan bertempur dengan Dito untuk mencari keadilan.
Diketahui jika sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor yakni Dito Mahendra.
"Siap bertempur," ucap Nikita.
Namun sayang, mengutip dari Grid.ID,Dito Mahendra yang kembali dijadwalkan hadir di sidang Nikita Mirzani, justru mangkir kembali karena alasan kesehatan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, jadwal sidang Nikita Mirzani sempat tertunda hingga dua kali, lantaran Dito Mahendra tidak hadir karena sakit.
Sehingga hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari ini.
(*)