SIMAK Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Cuti Bersama Ditiadakan

Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:30
(Pexels)

Jadwal libur natal dan tahun baru

Gridhype.id-Berikut adalah jadwallibur Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Momenlibur Natal 2022menjadi salah satu yang dinantikan banyak orang, termasuk juga libur tahun baru 2023.

Banyak orang menganggap bahwalibur Natal 2022ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang masih sangat ketat soal protokol kesehatan.

Menjelang perayaanNataldan tahun baru, masyarakat berlomba merencakanan berbagai acara.

Lantas, kapan tepatnya libur Natal dan tahun baru?

Adakah cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah?

Diketahui bahwa setiap tahun pemerintah menetapkan harilibur Nataldan tahun baru.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah merilis jadwalnya untuk Anda.

Hal ini tentunya akan memudahkan perencanaan masyarakat yang ingin mudik atau sekadar berlibur.

Seperti dilansir dariTribunnewsSultra.com,Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hal tersebut.

SKB 3 Menteri ini berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Namun sayangnya, SKB 3 Menteri tersebut tampak meniadakan cuti bersama Natal 2022 atau cuti bersama 26 Desember 2022.

Baca Juga: HARU! Anak Glenn Fredly Pertama Kali Hias Pohon Natal Bareng Mutia Ayu, Gewa Ajak Ngobrol Foto Mendiang Ayahnya

Padahal, biasanya perayaanlibur nataldisertai dengan cuti bersama di hari berikutnya.

Dengan demikian maka tidak ada tambahan hari kerja kepada pekerja atau masyarakat.

Sama halnya denganlibur Natal 2022,libur tahun baru juga tidak diiringi dengan cuti bersama.

Maka, libur tahun baru 2023 hanya jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023.

Hal ini lantas menjadi pertanda bahwa para pekerja harus kembali bekerja pada 2 Januari 2023.

Adapun ketentuan tersebut tertuang di Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sementara itu, cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: Niat Pindah Agama Muncul Gegara Melihat Pohon Natal Tetangga, Inilah Profil Yati Surachman, Artis Senior yang Kini Kerap Berperan sebagai ART

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : TribunnewsSultra.com

Baca Lainnya