Polisi Sebut Ada Unsur Pidana Saat Gelar Perkara Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bakal di Penjara?

Senin, 05 Desember 2022 | 10:00
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

GridHype.id- Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)yang dilakukan oleh Paula Verhoeven dan Baim Wong kini masuk ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu saat pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas tindakan KDRT, Baim Wong dan Paula membuat konten yang berhubungan dengan hal tersebut.

Akibat aksi nekat Paula yang membuat konten prank polisi dengan laporan KDRT yang dilakukan Baim Wong ini, akhirnya kedua pesohor tersebut mendapat kritikan keras dari warganet.

Aksi mereka juga langsung ditanggapi oleh ke polisian untuk diperiksa.

Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan jika kasus prank polisi yang dilakukan Paula Verhoeven dan Baim Wong yang semula di tahap penyelidikan kini masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.

Hasil dari gelar perkara tersebut maka ditemukan unsur pidana.

"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.

Baca Juga: Padahal Bersahabat Sejak Lama, Baim Wong Pernah Berseteru Gara-gara Uang Rp 350 Juta Sampai Diam-diaman Tak Bertegur Sapa

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum konten "prank" artis Baim dan Paula.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy, Rabu (30/11/2022).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum nanti akan melakukan gelar perkara.

Salah satu yang telah diperiksa adalah saksi ahli.

"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.

Konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.

Dalam video tersebut, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Dia bertugas melapor ke polisi sementara Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.

Baca Juga: Sering Bikin UlahSoal Konten YouTube, Baim Wong Putuskan 2 Minggu Tak Bikin Vlog, Suami Paula Verhoeven Banting Setir Jualan ini

Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.

"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.

"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.

Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.

Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.

Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Prank ya?" ujar sang polisi.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Baca Juga: Buntut Panjang Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya