Gridhype.id-Kasus pencabulan dan pemerkosaan saat ini tengah menjerat penyanyi Kris Wu.
Akibat perbuatan tersebut, Kris Wu divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Beijing, China, pada Jumat (25/11/2022).
Sementara ituPengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyebut bahwa Kris Wu telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 3 wanita.
Adapun tindakan asusila tersebut dilakukan olehnya sejak November hingga Desember 2020.
Bukan hanya itu, ia juga terbukti bersalah lantaran telah berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.
Lelaki berkewarganegaraan Kanada tersebut lantas bakal dideportasi ke negara asalnya.
Meski demikian, penjelasan soal deportasi tersebut juga sempat dijelaskan oleh pengacara Wu di China.
Seperti dilansir darikompas.com,disebutkan bahwa deportasi biasanya hanya bisa dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman.
Tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kris Wu mulai muncul sejak Juli 2021 lalu.
Saat itu, seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk sejumlah perempuan di bawah umur untuk melakukan hubungan seks.
Sayangnya, saat itu Kris Wu dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Pada persidangan yang telah dilakukan, jaksa membongkar semua kejahatan yang pernah dituduhkan kepada Kris Wu.
Bukan hanya hukuman penjara, Kris Wu juga terancam denda senilai 600 juta yuan atau senilai Rp1.328 triliun.
Kris Wu selama ini dikenal luas oleh masyarakat lantaran kemahirannya dalam dunia tarik suara.
Dirinya pertama kali bergabung dengan grup K-Pop EXO pada tahun 2012 lalu.
Namun sayangnya, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah kontraknya dengan SM Entertainment.
Seperti dilansir dariTribun Seleb, Kris Wudan SM Entertainment lantas menyelesaikan masalah tersebut usai arbitrasi di pengadilan.
Bertubi-tubi dihantam masalah, Kris Wu juga disebut telah menghindar dari pajak sejak 2019 hingga 2020.
Ia menyembunyikan pendapatan pribadi melalui perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan, menurut pihak berwenang.
(*)