Kemnaker Bongkar Alasan Upah Minimum Pekerja Hanya Bisa Naik Maksimal 10 Persen, Nominalnya Bakal Dirilis Akhir November

Rabu, 23 November 2022 | 06:00
Koleksi pribadi

Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023

Gridhype.id-Kabar bahagia bagi para pekerja di Indonesia,aturan baru mengenai kenaikan upah minimum 2023 telah dirilis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Adapun aturan baru mengenai kenaikan upah minimum 2023 itu juga telah ditandatangi oleh Menaker Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan aturan baru tersebut, dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan kurang dari 10 persen.

Presentase mengenaik kenaikan upah minimun 2023 tersebut tercantum dalam pasal 7.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,"bunyi Permenaker tersebut.

Apabiladalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.

Penetapan kenaikan UMP tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat luas.

Lantas, apa yang menyebabkan UMP hanya bisa naik maksimal 10 persen?

Seperti dilansir darikompas.com,Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan dibalik hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jika kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak buruk.

Pasalnya, akan terjadi kondisi yang tidak kondusif akibat hal tersebut.

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Masuk Rekening Penerima, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan Asal Memenuhi Syarat Ini

Kenaikan UMP yang melebihi 10 persen dikhawatirkan mampu menganggu kelangsungan bekerja dan berusaha.

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.

Bukan hanya itu, kenaikan UMP di atas dua digit atau lebih dari 10 persen juga berpotensi menyebabkan perekonomian tidak berjalan normal.

Pengusaha bisa saja mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum, sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.

Nilai UMP 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022), sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Adapun untuk pemberlakuannya, kenaikanupah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sementara itu, apresiasi terhadap keputusan naiknya upah minimum disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrus Raweyai, Arnod Sihite.

Pasalnya keputusan menaikkan upah minimum merupakan hal krusial di tengah gejolak ekonomi nasional dan global.

"Artinya selain keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," jelasnya dilansir dariTribunnews.com.

"Buruh berterimakasih kepada pemerintah tentu saja. Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruhdibayangi ancaman PHK, namun ada keputusan yg objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya memberikan penjelasan.

Keputusan tersebut telah dianggap sebagai solusi terbaik dengan segala pertimbangan yang ada.

"Bahwa tidak semua aspirasi tertampung tentu saja ada dinamikanya. Tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruhdan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," tukas Arnod.

Baca Juga: Para Pencari Kerja Wajib Tahu! Daftar Gaji UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2021

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya