GridHype.id-Bebarapa waktu lalu, Bank Indonesia mengeluarkantujuh pecahan rupiah uang kertas tahun emisi 2022.
Dilansir dari Kompas.com, uang pecahan rupiah tersebut terdiri dari,Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Ketujuh pecahan resmi ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekar 17 Agustus 2022 lalu.
Artinya, uang baru 2022 ini resmi beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak peringatan HUT ke-77 RI lalu.
Menyusul pelucuran uang kertas baru tersebut, belakangan viral uang kertas 1.0 rupiah yang disebut sebagai uang senilah Rp 1 Juta rupiah dalam bentuk lembar kertas.
Sebuah unggahan video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru dan viral di media sosial TikTok.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32.
“Wowww. Udah pnya?? Tampilan uang 1jt hanya 1 lembar?” tulis akun tersebut.
Hingga Minggu (20/11/2022), video tersebut sudah ditonton sebanyak 950.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.000 warganet.
Lalu, apa uang 1.0 yang ada di video tersebut? Benarkah uang baru Rp 1 juta?
Video terkait uang 1.0 bukan pertama kalinya beredar dan viral di media sosial.
Sebelumnya video serupa pernah muncul tahun lalu tepatnya 5 November 2021.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya seperti dikutip dariKompas.com, Minggu(20/11/2021).
Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.
Uang dalam video merupakan uang specimen
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat itu juga mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.
Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru di BI Kini Harus Pesan Dulu Secara Online, Begini Caranya
Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Ciri uang rupiah
Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan
- Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat
- Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
- Tahun emisi dan tahun cetak.
(*)