Heboh Uang 1.0 Rupiah Disebut Uang Rp 1 Juta Baru, ini Kata Peruri

Minggu, 20 November 2022 | 09:00
Kolase TikTok/wandyskay

Uang 1.0 yang dibilang uang kertas Rp 1 juta, Bank Indonesia dan Peruri kasih penjelasan.

GridHype.id-Bebarapa waktu lalu, Bank Indonesia mengeluarkantujuh pecahan rupiah uang kertas tahun emisi 2022.

Dilansir dari Kompas.com, uang pecahan rupiah tersebut terdiri dari,Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Ketujuh pecahan resmi ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekar 17 Agustus 2022 lalu.

Artinya, uang baru 2022 ini resmi beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak peringatan HUT ke-77 RI lalu.

Menyusul pelucuran uang kertas baru tersebut, belakangan viral uang kertas 1.0 rupiah yang disebut sebagai uang senilah Rp 1 Juta rupiah dalam bentuk lembar kertas.

Sebuah unggahan video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru dan viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32.

“Wowww. Udah pnya?? Tampilan uang 1jt hanya 1 lembar?” tulis akun tersebut.

Hingga Minggu (20/11/2022), video tersebut sudah ditonton sebanyak 950.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.000 warganet.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Gampang Penukaran Uang Baru 2022, Bisa dengan Online Juga Loh!

Lalu, apa uang 1.0 yang ada di video tersebut? Benarkah uang baru Rp 1 juta?

Video terkait uang 1.0 bukan pertama kalinya beredar dan viral di media sosial.

Sebelumnya video serupa pernah muncul tahun lalu tepatnya 5 November 2021.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya seperti dikutip dariKompas.com, Minggu(20/11/2021).

Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Uang dalam video merupakan uang specimen

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat itu juga mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru di BI Kini Harus Pesan Dulu Secara Online, Begini Caranya

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ciri uang rupiah

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

Baca Juga: Songsong Masa Depan Gemilang, Bank Indonesia Rilis Uang Baru Rp75 Ribu, Ini Cara Dapatkan Uang Edisi Khusus dan Terbatas Ini

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, tribunnews