GridHype.ID -Mungkin hampir semua masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.
BPJS sendiri singkatan dariBadan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan ini berfungsi untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman resminya via GridFame.ID, para peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yakni penerima bantuan iuran dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan.
Dengan hadirnya BPJS Kesehatan kamu bisa memanfaatkannya dalam menggunakan beragam layanan kesehatan.
Beberapa manfaat yang dapat diklaim dengan BPJS diantaranya fasilityas puskesmas, dokter praktik pribadi hingga rawat jalan dan fasilitan kesehatan lainnya.
Untuk diketahui bersama, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayarkan iuran setiap bulannya.
Namun apakah kamutahu ternyata ada cara lain lho agar kamutak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan lagi.
Bagaimana caranya?
Caranya adalah dengan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatam.
PBI BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS bagi masyarakat yang kurang mampu dari pemerintah.
Lantas bagaimana cara membuatnya?
Mengajukan PBI BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa proses administrasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI.
- Pertama, calon peserta diminta mengisi FDIPE (Formulir Daftar Pengisian Peserta Elektronik).
- Melengkapi persyaratan adminisytasi sesuai yang diminta dan dibutuhakan.
- Memberi peretujuan administrasi kepesertaan yang akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
- Bagi yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBImaka penetapan peserta akan dilakukan dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Ini artinya masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan PBI harus lebih dulu terdaftar di DTKS.
Baru nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan mulai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Soial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Cara Mudah Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lagi"
(*)