Gridhype.id-Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga Wanda Hamidahberkaitan dengan sengketa lahan yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
PamanWanda Hamidah,Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Adapun pamanWanda Hamidahdilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.
Melalui kuasa hukumnya, Japto Soerjosoemarno menyebut bahwa ada tindakan pidana yang telah dilakukan oleh anggota keluargaWanda Hamidah.
"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein." jelasnya dilansir dariTribun Seleb.
Adapun surat mengenai penetapan tersangka terhadap Hamid Husein diterima oleh Tohom Purba selaku kuasa hukum Japto pada Selasa (15/11/2022).
"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwaHamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Hamid Husein sempat menyampaikanstatementyang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
Meski demikian, saat inistatementyang disampaikan melalui Wanda Hamidahtersebut telah gugur.
"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidahselama ini," terang Tohom Purba.
Tohom mengatakan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milih Hamid Husein, melainkan mikil JaptoSoerjosoemarno.
Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husei," jelasnya.
"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," ujar Tohom Purba.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tohom lantas meminta agar penghuni dalam rumah tersebut bisa meninggalkan lokasi.
Ini berlaku pada penghuni lainnya."
"Jadi kami meminta pada penghuni yang ada sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," beber Tohom Purba.
Sementara itu dilansir dari Tribun Kaltara,Wanda Hamidahjuga diketahui telah dilaporkan oleh Japto ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia dituding telah menyebarkan berita bohong mengenai status kepemilikan tanah yang dihuni oleh keluarganya.
"Sejauh ini sebenernya saudara Wanda Hamidahsudah dilaporkan di Bareskrim,Kita lihat perkembangannya aja nanti," jelas Tohom Purba.
Sebelumnya,Wanda Hamidahdisebut telah berkoar-koar danbersikeras soal kepemilikan tanah yang dihuni oleh keluarganya.
Tohom Purba menyebut bahwa orang-orang yang terseret dalam penyerobotan lahan dapat diproses secara hukum, termasukWanda Hamidah.
Baca Juga: Sujud Syukur Rumahnya Tak Jadi Dikosongkan, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat
(*)