GridHype.ID -Artis sensasional Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Atas kasus tersebut, Nikita Mirzani kemudian dijebloskan kepenjara.
Setelah menjalani penahanan selama 20 hari, Nikita Mirzani lantas menjalani pemeriksaan pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dikutip dari Sosok.ID, sehari sebelum sidang digelar, petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan pada kamar tahanan Nikita Mirzani.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lapas terutama penyalahgunaan narkoba.
Petugas menyebutkan beberapa barang yang ada di sel Nikita Mirzani dan menjelaskan tak menemukan narkoba.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dalam rilisnya pada awak media, Sabtu (12/11/2022).
Sidang perdana Nikita Mirzani dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.
Disebutkan, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra dikutip dari Kompas.com.
Dito Mahendra seharusnya melakukan transaksi jual beli sepatu branded dengan rekannya yang bernama Melisa.
Namun, karena unggahan Insta Story Nikita Mirzani tentang Dito membuat transaksi tersebut batal.
Dari kejadian itulah Dito Mahendra mengaku mengalami kerugian dan menuntut Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara mengutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani hanya tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Diketahui, sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani telah dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) di PN Serang.
"Yah gitu aja, ketawa saja," terang Nikita Mirzani setelah hadir dalam sidang tersebut, dikutip dari Tribun Banten.
Nikita Mirzani megaku tak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikan.
"Kan kalian (awak media) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."
"Saya kurang tahu," tambahnya.
Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Alasan Kenapa Dirinya Ditahan, Nikita Mirzani: Saya Baca Tapi Enggak Tahu Isinya
(*)