Para Korban Kecewa Berat dan Nangis dengan Keputusan Hakim, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Lebih Ringan Ketimbang Tuntutan Jaksa

Selasa, 15 November 2022 | 08:45
tribunnews

indra kenz bisa bebas

GridHype.ID - Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong Binary option alias Binomo mendapatkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Indra Kenz mendapatkan ganjaran dari kasus investasi bodong yang dilakukannya.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.

Sayangnya, pria yang pernah mendapatkan julukan Crazy Rich Medan ini dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Melansir dari Kompas.com, Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz divonis bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Sementara itu, para saksi justru menyayangkan dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.

Melansir dari TribunStyle, para korban bereaksi setelah mengetahui hakim memberikan vonis 10 tahun bui untuk Indra Kenz.

Kasus Binomo yang menyeret nama Indra Kenz kini menemui babak baru.

Baca Juga: Dulu Sombongnya Nggak Ketulungan, Kini Penampilan Indra Kenz 360 Derajat Berubah Drastis, Netizen : Wah Murah Banget Borgolnya ya

Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).

Mendengar tuntutan tersebut, tangis para korban pecah.

Bagaimana ungkapan kekecewaan para korban investasi bodong?

Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Korban Menangis Tak Puas Putusan Hakim

Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.

Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.

Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Binomo, Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Bakal Diperpanjang 40 Hari

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.

“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.

Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.

Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.

Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.

“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.

“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.

Maru Nazara kembali berteriak.

Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.

Baca Juga: Sempat Tergiur Profesi Indra Kenz yang Hasilkan Ratusan Miliar Rupiah, Deddy Corbuzier Langsung Dibuat Kicep Mendengar Penjelasan dari Kepala PPATK

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunstyle