Terseret Kasus Penipuan Binomo, Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Bakal Diperpanjang 40 Hari

Rabu, 11 Mei 2022 | 12:45
tribunnews

alasan dina fajrina tak ditahan sepeerti vanessa khong

GridHype.ID - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong kini harus menelan pil pahit harus ditahan oleh pihak berwajib.

Apalagi hal ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret Indra Kenz terkait kasus penipuan Binomo.

Pasalnya Vanessa Khong sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).

Sementara itu kini, mengutip dari TribunStyle, masa Penahanan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi diperpanjang.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan Gara-gara Terseret Kasus Investasi Bodong Binomo, Sosok Sang Kekasih yang Kerap Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar per Bulan Jadi Sorotan

Saat ini, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei tengah ditahan di Bareskrim Polri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Pasalnya, Vanessa Khong pernah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Disebutkan, ia pernah menerima uang dari sang kekasih sebesar Rp1,1 miliar.

Selain uang, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.

Harga sebidang tanah itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.

Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong dan sang ayah.

Senasib dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, masa penahana adik kandung Indra Kenz juga turut diperpanjang.

"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan

pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dllansir dari Tribunnews.com.

Gatot menyampaikan bahwa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.

Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun, Nasib Sang Tunangan yang Biasa Diberi Uang Saku Rp 2 Miliar dan Tampil Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunstyle

Baca Lainnya