Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Nikita Mirzani Persiapkan Hal Ini

Sabtu, 12 November 2022 | 13:45
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani

GridHype.ID - Tinggal menghitung hari, Nikita Mirzani akaan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sidang perdana antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra akan di gelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).

Pengacara Nikita Mirzani mengungkap soal agenda tersebut alam pernyataannya.

Fahmi Bachmid akan mengajukan eksepsi di persidangan tersebut.

“Sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang.

Nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya atau minta waktu untuk meninjau dakwaan,” ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Fahmi mengatakan, Nikita sudah siap menjalani persidangan dan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan," ujar Fahmi.

Oleh karena itu, Fahmi siap mendengar berapa jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra.

Baca Juga: Sering Terima Transferan, Pinkan Mambo Akhirnya Bocorkan Sosok Pria Inisial G yang Selama ini jadi Simpanannya : Dia Sering Kawin Cerai

“Yang kedua, yang paling luar biasa, mungkin kalian sudah lihat, ada kerugian-kerugian, bagaimana kerugian yang menjadi dasar penahanan Nikita? Kita tunggu hari Senin.

Saya mau dengar sendiri kerugian itu dari jaksa,” lanjut Fahmi.

Fahmi mengatakan, ia meminta untuk sidang Nikita digelar secara langsung.

Ia juga berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan nantinya.

“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi.

Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online.

Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” ucap Fahmi.

“Kami enggak menunggu, wajib hadir (sidang) kalau menunggu kan saya menunggu seseorang,” tutur Fahmi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Baca Juga: Aneka Tips Hari Ini, Bisa Bahayakan Penghuni Rumah karena Licin, Simak Cara Ampuh Basmi Lumut dari Paving Block

Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Bagi-bagi Duit ke Fans Leslar Usai Panen Hujatan, Kiky Saputri Tak Khawatir Bakal Jadi Bumerang Sebut Soal Kebahagiaan

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber kompas