Gagal Ginjal Akut Makin Heboh, Kini Saling Tuding antara BPOM dan Kemendag Soal Impor Bahan Obat Sirup

Sabtu, 05 November 2022 | 06:30
parade

gagal ginjal pada anak

Gridhype.id-Merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius saat ini tengah menghantui para orang tua.

Bagaimana tidak, kasus gagal ginjal akut misterius ini sudah menjangkit ratusan anak Indonesia.

Bahkan, angka kematian akibat gagal ginjal akut ini mencapai lebih dari 50%.

Tidak heran jika saat ini kasus gagal ginjal akut misterius masih menjadi perhatian di dunia kesehatan Tanah Air.

Berbagai pihak saat ini tengah mendalami penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dengan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan bertindak tegas untuk menginformasikan kepada seluruh orang tua untuk tetap waspada dan tidak panik.

Orang tua wajib mengetahui beberapa ciri yang mengarah pada penyakit gagal ginjal akut, diantaranya adalah:

Baca Juga: Satu Pasien Gagal Ginjal Akut di Bandung Sembuh, Dinas Kesehatan Tekankan Hal Ini Pada Orang Tua

Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah, gagal ginjal akut dapat diartikan sebagai penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi ginjal.

Kondisi ini biasanya ditandai dengan peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/ atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine.

Penemuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia dianggap berkaitan erat dengan konsumsi obat sirup yang beredar selama ini.

Sejumlah obat sirup dianggap mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi fungsi ginjal.

Alhasil, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut terseret atas kasus ini.

Saling tuding,saat ini BPOM juga melibatkan Kementerian Perdagangan dalam kasus izin impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Adapun dua senyawa tersebut diduga kuat sebagai penyebab munculnya kejadian gagal ginjal akut pada ratusan balita di Indonesia.

Dilansir dari kompas.com, BPOM menilai bahwa Kementerian Perdagangan ikut berperan dalam peredaran dua senyawa kimia tersebut sebagai bahan baku obat.

Pasalnya, peredaran dua zat itu termasuk dalam kategori barang impor larangan dan pembatasan yang seharusnya diawasi ketat oleh instansi tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Neggeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi membantah klaim BPOM terkait hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa PG dan PEG tidak diatur regulasi impornya alias bebas.

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar," jelasnya.

Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal Akut di DIY Tidak Konsumsi Obat Sirup yang Dilarang, Begini Kata Pihak Kepolisian

"Karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," kata Didi.

Pihaknya menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan sama sekali tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impor yang sama sekali.

Bukan hanya itu, iya juga menekankan bahwa PG dan PEG bukan termasuk barang impor larangan dan pembatasan.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.

Baca Juga: Menkes Bagikan Kabar Baik Imbas Penarikan 5 Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Menurun Drastis

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, kemkes.go.id