Nikita Mirzani di Penjara, Hotman Paris Langsung Pertanyakan Alasan Penahanan Nyai: Atas Dasar Apa Ditahan?

Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:45
Kolase Instagram.com/ @nikitamirzanimawardi_17 & @hotmanparisofficial

Nikita Mirzani dan Hotman Paris.

GridHype.ID -Artis sensasional Nikita Mirzani saat ini harus kembali telan pil pahit.

Betapa tidak? Nikita Mirzani kali ini harus kembali mendekam di penjara.

Seperti dikutip dari Grid.ID, Nikita Mirzani kini tengah mendekam di Rutan Serang.

Ya, Niki sapaan akrab Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Yang akhirnya membuat Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani di penjara sempat jadi sorotan Hotman Paris.

Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Kamis (27/10/2022), sang pengacara kondang itu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani.

Di mana Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.

Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Tak Stres di Tahanan Sampai Traktir Penghuni Rutan Makan Pizza, Pengacara Optimis Kliennya Tak Bersalah

Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," beber Hotman Paris.

Sontak saja, wajar bagi Hotman Paris mempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik.

Karena banyak orang yang tanya ke hotman, saya tidak menuduh," tambah Hotman Paris.

Bahkan untuk membuktikan ucapannya benar, Hotman Paris kembali meminta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia.

Instagram.com/@fitri_salhuteru
Instagram.com/@fitri_salhuteru

Postingan akun @fitri_salhuteru yang berisi video dari Hotman Paris

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?

Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujar Hotman Paris.

Setelahnya, postingan Hotman Paris itu langsung diunggah ulang di akun Fitri Salhuteru, yakni sahabat dari Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sindiran Nikita Mirzani Berakhir Penjeblosannya ke Penjara, Lolly Beberkan Tabiat Sang Ibu: Mamaku Punya Dua Muka...

Fitri Salhuteru juga membeberkan alasannya tetap membela Nikita Mirzani.

"Menurut saya Membela @nikitamirzanimawardi_172 memang butuh keberanian dan tanpa kepentingan," tulis Fitri Salhuteru.

Khawatir Nikita Mirzani Melarikan Diri, Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nyai

Melansir dari Tribun-Medan.com, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Penangguhan penahanan ini ditolak mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani.

Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra.

Baca Juga: Nikita Mirzani Panen Hujatan Usai Masuk Penjara, Lolly Langsung Pasang Badan hingga Akui Sang Ibu Bermuka Dua

Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.

Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.

Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Berada Di Bui, Elza Syarief yang Sempat Berseteru Kini Bisa Tersenyum dan Ucap Syukur: Ini Keadilan yang Diberikan Allah

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Grid.ID, Tribun-Medan.com

Baca Lainnya