Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Soroti Potensi Jeratan Hukum terhadap BPOM Jika Terbukti Lalai

Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:45

gagal ginjal

Gridhype.id-Kasusgagal ginjal akutyang kini menjangkit anak-anak Indonesia masih terus menuai sorotan.

Bukan hanya upaya penanganan dan pencegahan, proses hukum terkaitkasusgagal ginjal akutjuga mulai dibicarakan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menyampaikan pandangannya soal urgensi keterlibatan hukum dalam menangani kasusgagal ginjal akutini.

Ia menegaskan bahwa saat ini muncul desakan menindaklanjuti pihak yang dianggap lalai dan menyebabkan terjadinyagagal ginjal akutyang diderita ratusan anak ini.

Dalam hal tersebut, Santoso melihat adanya oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berpotensi terjerat hukum apabila terbukti lalai.

"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," jelasnya dilansir darikompas.com.

Selanjutnya, Santoso juga menyinggung soal peristiwa pidana lantaran kasusgagal ginjal akutini berkaitan erat dengan kandungan berbahaya dalam obat sirup yang beredar.

Ia lantas menegaskan bahwakealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian.

Lebih lanjut, Santoso juga membeberkan mengenai pengertian culpa yang tidak didefinisikan dalam Undang-Undang (UU).

Namun, terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.

"Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP," tambah Santoso.

Baca Juga: Soroti Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, Komisi IX DPR RI Ungkap Pentingnya Layanan Pengaduan dan Pelaporan

Ia meminta agar penegak hukum bisa bertindak tegas dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

Bagaimana tidak, kasusgagal ginjal akutini sudah membuat ratusan nyawa melayang.

"Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan," ujar Santoso.

"Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol," katanya lagi.

Berkaitan dengan maraknyagagal ginjal akutyang diderita anak-anak Indonesia, Presiden Jokowi menggratiskan biaya perawatan pasien.

Hal tersebut nyatanya mendapat dukungan kuat dari DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, langkah pemerintah lewat keputusan Presiden Jokowisebagai bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dan juga sangat memperhatikan kebutuhan dasar rakyat.

Emanuel juga mengatakan bahwa lembaga yang terkait dengan aspek kesehatan harus segera bersinergi.

"Kita apresiasi kerja cepat presiden," ujarnya dilansir dariTribunnews.com.

Akibat banyaknya pasiengagal ginjal akut,saat ini Indonesia menjadi negara dengan kasus tertinggi yang disusul oleh Gambia dan Nigeria.

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, 5 Cara Cegah Gagal Ginjal, Gampang Banget!

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com