Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Cara Daftarnya!

Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:45
prakerja.go.id

ilustrasi kartu prakerja. Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun 2023.

Gridhype.id-Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah resmi dibuka sejak Sabtu (22/10/2022) malam.

Informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47ini disampaikan melalui pihak manajemen di akun instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47memang sudah dinanti-nanti oleh banyak orang.

Bagi Anda yang sudah memiliki akun dan belum lolos di gelombang sebelumnya, maka bisa mengikuti seleksi ulang dangan cara klik"Gabung Gelombang".

Sementara itu, bagi Anda yang belum memiliki akun Prakerja, diharapkan untuk membuat akun terslebih dahulu.

Adapun laman yang digunakan untuk mendaftarkan akun adalahhttps://www.prakerja.go.id/.

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menujudashboardKartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun @prakerja.go.id dilansir darikompas.com.

Lantas, bagaimana cara membuat akun Prakerja? Berikut adalah penjelasannya untuk Anda:

Membuat Akun Prakerja

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id, Begini Caranya

  • Anda akan menerima notifikasi via email.
  • Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
  • Pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
Cara Daftar Kartu Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situshttps://www.prakerja.go.id/ atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri.
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.
  • Jika foto KTP Anda sudah susuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

  • Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.
  • Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.
  • Klik “Kirim OTP”
  • Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.
  • Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
  • Klik “Mulai Tes”.
  • Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Dilansir dari lamanprakerja.go.id,Kartu Prakerja merupakan sebuah programpengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Menariknya, program ini merupakan program ramah difabel.

Dengan demikian, difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 46, Catat Persyaratannya Agar Bisa Lolos

Syarat Mendaftar

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 33 Akhirnya Resmi Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftarnya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Prakerja.go.id

Baca Lainnya