Gridhype.id-KeputusanLesti Kejorauntuk mencabut laporan KDRT yang dilakukanRizky Billarkini menjadi sorotan banyak pihak.
Sempat mendapat dukungan dari masyarakat luas,Lesti Kejorakini justru membuat banyak orang kecewa dengan keputusannya.
Bahkan, ada pula anggapan bahwaLesti Kejoratelah mempermainkan hukum yang ada.
Berkaitan dengan hal tersebut, pengacaraRizky Billar,Hotma Sitompul angkat bicara.
"Kalau dianggap mempermainkan hukum, di mana mempermainkannya? Saya ulangi kalau laporan itu tidak dimaksudkan untuk menangkap, tidak selalu," jelasnya dilansir dariserambinews.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya kemungkinanlaporan yang ada sebagai bentuk ancaman.
"Bisa juga sebagai bentuk ancaman, kalau lakukan KDRT bisa diperiksa polisi," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengatakan bahwa ia bertugas mendamaikanLesti KejoradanRizky Billar,siapa sangka hal itu bak sudah diwujudkan oleh Hotma Sitompul.
"Kan selama ini pada prinsipnya saya mendamaikan," lanjut dia.
Menyinggung soal keberadaan Baby L yang tak lain adalah buah hatiLesti KejoradanRizky Billar,Hotma Sitompul kembali menambahkan anggapannya.
"Masa anaknya nanti melihat bapaknya ditahan karena ibunya melapor," ucapnya.
Kasus KDRT yang dialamiLesti Kejorabak pembahasan yang tidak ada ujungnya.
Bahkan,Lesti Kejorajuga sempat dirawat di rumah sakit imbas tindakan sang suami.
Setelah itu, ia dan keluarga memutuskan untuk terbang ke Tanah Suci untuk menenangkan diri.
Siapa sangka, usai pulang dari umrah,Lesti Kejoratetiba mencabut laporan KDRT yang dibuatnya sendiri.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menilai bahwa semestinya kasus tersebut bisa dilanjutkan.
"Karena KDRT adalah delik biasa, tidak bisa mencabut laporan. Tidak ada pengaruh," kata Akbar dilansir darikompas.com.
Pihak kepolisian memang memiliki mekanisme tertentu untuk menyelesaikan kasus secara damai dan telah diatur dalam Peraturan Keplolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021.
Meski demikian, Akbar menyebut bahwa ada syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi.
"Syarat materiil dari Perpol tersebut adalah perbuatan pidana tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Saya rasa kita sama-sama menentang KDRT. Apalagi ini jenis KDRT fisik berat. Jadi seharusnya kasus tetap berjalan," tutur Akbar.
(*)