Kliennya Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Rizky Billar Klaim Lesti Kejora Sepakat Berdamai: Keduanya Ingin Memiliki Hubungan Baik

Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:45
Tribunnews

Penampilan perdana Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

GridHype.ID - Berbagai upaya dilkukan pihak Rizky Billar agar kliennya bisa lolos dari jerat hukum.

Bahkan kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus KDRT tersebut dengan restorative justice.

Kuasa hukum Rizky Billar juga menyebutkan jika pihak Lesti Kejora telah sepakat berdamai saat keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan," kata Philipus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Philipus mengatakan, permohonan restorative justice dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tepat setelah Rizky dan Lesti sepakat untuk berdamai.

Adapun Lesti disebut sudah mencabut laporan terkait KDRT yang dialaminya. "Keduanya sudah saling menguatkan dan ingin memiliki hubungan yang lebih baik.

Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya," kata Philipus.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga: Kehidupannya Tajir Melintir Bergelimang Harta, Rafathar Nangis Lihat Keluarga Temannya Bikin Hati Nagita Slavina Teriris

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi pun memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

Rizky Billar Ditahan

Artis peran Rizky Billar akhirnya ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.

Baca Juga: Usai Sang Suami Ditetapkan Tersangka KDRT, Lesti Kejora Langsung Temui Rizky Billar di Polres Dikawal Ketat

“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Zulpan pada Rabu (12/10/2022).

Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Kejadian itu bermula saat Lesti mengetahui bahwa suaminya tersebut selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Zulpan dalam konferensi pers pada 30 September 2022.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Zulpan.

Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Rizky Billar Bak Makan Buah Simalakama, Terpaksa Nginap di Polres Jaksel Usai Jadi Tersangka

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya