Nasi Sudah Jadi Bubur, Paula Verhoeven Sesali Nasibnya Hadapi Ancaman Jeruji Besi Buntut dari Konten Prank KDRT

Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:15
(Instagram.com/baimwong)

Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf dan mengaku salah telah membuat konten prank pura-pura membuat laporan KDRT

GridHype.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menghadapi kenyataan pahit soal konten prank KDRT yang dibuatnya.

Apalagi beberapa waktu terakhir, dunia hiburan tengah bersimpati dengan Lesti Kejora.

Bagaimana tidak, Lesti Kejora menelan pil pahit menjadi korban KDRT.

Tak hanya itu, pelantun lagu 'Kejora' ini pun juga telah melaporkan kasus yang menimpanya ini ke kantor polisi.

Selain itu, tak hanya mendapatkan luka fisik, Lesti Kejora juga trauma.

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeen dianggap tidak bersimpati pada kondisi yang dialami rekan artisnya tersebut.

Pasangan ini justru gegabah membuat konten prank KDRT.

Bahkan, pasangan ini dituding juga merendahkan institusi polisi.

Imbasnya, suami Paula Verhoeven ini menerima banyak hujatan dan cibiran dari netizen.

Kendati demikian, Baim Wong dan Lesti Kejora mengaku tidak berniat menjelekkan atau merendahkan institusi polisi.

Baim Wong mengatakan jika tujuan tersebut hanya ingin mengetahui seperti apa reaksi polisi jika sang istri mengadukan adanya KDRT.

"Saya sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai," kata Baim Wong dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Dianggap Tak Punya Empati pada Lesti Kejora dan Rendahkan Institusi Kepolisian, Baim Wong dan Paula Verhoeven Mengelak

"Apalagi merendahkan institusi kepolisan," sambungnya.

Kini nasi sudah menjadi bubur, istri Baim Wong, Paula Verhoeven justru menyesali perbuatannya.

Mengutip dari TribunStyle, rasa sesal Paula Verhoeven buat konten prank KDRT dengan Baim Wong di kantor polisi.

Paula Verhoeven dan Baim Wong harus hadapi ancaman penjara.

Bahkan sesal pun menghampiri Paula Verhoeven.

Sesal ini berawal dari perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian.

Akibat konten prank laporan KDRT ini, Paula Verhoeven dan suaminya, Baim Wong kini harus berurusan hukum.

Diketahui Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia karena Paula Verhoeven.

Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan terkait hal ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita meminta maaf kepada institusi, kita menyesal," kata Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan tersebut seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Tuai Hujatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan Buntut Konten Prank KDRT

"Untuk sementara ini pertanyaan dari saudari kita P ada 19 pertanyaan lebih kurang, kemudian untuk saudara kita BW ada 25 pertanyaan lebih kurang," ujar Nurma.

"Materi yg ditanyakan waktu itu di mana, kapan, kejadiannya kemarin kenapa bisa terjadi, itu itu saja, jadi pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam, kenapa bisa terjadi," tambahnya.

Nurma menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.

Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pantas Langsung Dihujat Seantero Negeri, Baim Wong Dituding Tak Berempati dan Manfaatkan Kesedihan Orang Lain Bikin Konten KDRT

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribunnews.com, TribunStyle

Baca Lainnya