Tak Hanya Tuai Hujatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan Buntut Konten Prank KDRT

Jumat, 07 Oktober 2022 | 08:30
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven

GridHype.ID - Baim Wong belakangan memperkeruh kondisi dengan konten pranknya.

Belum lama ini ayah Kiano Tiger Wong ini membuat konten prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sayangnya bukannya mendapat apresiasi, Baim Wong justru banjir hujatan.

Mengutip dari Grid.ID, konten yang dibuat Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven dengan berpura-puran membuat laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sempat tayang dikanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022).

Usai mendapatkan banyak hujatan, konten tersebut akhirnya dihapus.

Publik menilai bahwa KDRT adalah persoalan serius yang tak elok dibikin candaan.

Bahkan berpura-pura menjadi korban KDRT dan dijadikan sebagai konten sama sekali tidak menunjukkan empati pada korban.

Maka dari itu, kali ini netizen dibuat geram dengan tingkah dari 2 sejoli yang membuat konten tidak bernurani saat ini.

Kini kasus YouTuber Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven yang melakukan prank KDRT memasuki babak baru.

Melansir dari Banjarmasin Post, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven pun terancam dibui.

Sayangnya, polisi akan memberi kesempatan pada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk berdamai.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Baca Juga: Pantas Langsung Dihujat Seantero Negeri, Baim Wong Dituding Tak Berempati dan Manfaatkan Kesedihan Orang Lain Bikin Konten KDRT

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metri Jaya, Selasa (4/10/2022), mengutip Kompas.

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.

Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula.

Pihak kepolisian menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah merendahkan institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.

Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dimintai Keterangan

Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi terkait konten prank polisi soal KDRT.

Baca Juga: 'Jualan Konten Si Miskin Demi Tipu-tipu' Bak Tak Kapok Usai Bikin Geger Daftarkan Merek CFW, Alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven Beri Uang Sekoper Bikin Netizen Naik Pitam

Dijadwalkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Hal itu telah dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi pada Rabu (5/10/2022).

Baim Wong dan Paula Veroheven akan dimintai keterangan soal prank terhadap polisi.

Namun belum bisa dipastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut.

"Iya ( Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Panen Hujatan Publik Sampai Terang-terangan Disentil Ridwan Kamil, Baim Wong Akhirnya Lepas Pendaftaran Citayam Fashion Week Alasan ini

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Grid.ID, Banjarmasin Post