Buntut Tragedi Berdarah di Kanjuruhan, Sosok Tersangka ini Tahu Persis Aturan FIFA Soal Larangan Penggunaan Gas Air Mata Tapi Dibiarkan

Jumat, 07 Oktober 2022 | 15:00
kompas.com/Suci Rahayu

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

GridHype.ID - Tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan benar-benar menampar wajah persepakbolaan Nasional.

Tragedi Stadion Kanjuruhan ini bahkan mendapat perhatian Internasional.

Sejumlah pertandingan di beberapa klub Eropa memberikan waktu untuk mengenang ratusan korban.

Aparat keamanan yang membombardir suporter dengan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan sangat disayangkan sejumlah pihak.

Apalagi kini sudah tercatat 131 orang dilaporkan meninggal dunia dengan ratusan korban lain yang mengalami luka-luka.

Mengutip dari Kompas.com, fakta memilukan tersebut membuat publik menuntut kebenaran dan tanggung jawab.

Lalu, pihak-pihak terkait yang bertugas menyelesaikan persoalan Tragedi Kanjuruhan pun mulai bergerak.

Tragedi Kanjuruhan yang sudah menjadi persoalan bangsa membuat pihak-pihak di luar stakeholder olahraga ikut turun tangan.

Mereka menjalankan tugas dan saling bahu-membahu demi menemukan fakta, memproses, hingga mengambil tindakan.

Sejauh ini, hingga enam hari setelah Tragedi Kanjuruhan terjadi (1 Oktober 2022), sejumlah pihak terkait mulai mengambil tindakan serius, salah satunya menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kericuhan Terjadi Akibat Gas Air Mata, Komnas HAM Ungkap Ngerinya Penderitaan Korban di Tragedi Kanjuruhan : Wajahnya Membiru Mata Merah

Mengutip dari Kompas.com, atas kejadian tersebut, penyidik memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.

Dari penyelidikan itu, Polri pun menetapkan enam tersangka yang dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."

Sementara tiga tersangka lainnya adalah anggota kepolisian.

"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.

Wahyu SS sendiri dijadikan sebagai tersangka karena mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, anggota Polres Malang itu membiarkannya.

Sementara dua polisi lainnya menjadi tersangka karena memerintah anggotanya menembakkan gas aur mata.

"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

Baca Juga: Tunjukkan Solidaritas ke Korban Tragedi Kanjuruhan, Pendukung Bayern Munchen Bentangkan Spanduk : Lebih dari 100 Orang Dibunuh Polisi

Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB, AHL

2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH

3. Security Officer, SS

4. Kabagops Polres Malang, WSS

5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H

6. Samaptha Polres Malang, BSA

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mulai Bergerak

Melansir dari laman Kompas.com, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan mulai bergerak dengan menggelar rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (4/10/2022).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa TGIPF akan segera bekerja dan mencari akar masalah dari Tragedi Kanjuruhan yang menurut data terbaru sudah merenggut 131 korban jiwa dan ratusan lainnya menderita luka-luka.

Selain itu, TGIPF juga akan memberikan rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi dalam persepakbolaan nasional.

Setelah menggelar rapat perdana, TGIPF yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mulai turun ke lapangan pada Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, aktivitas lapangan TGIPF akan berlangsung hingga Minggu (9/10/2022).

Setelah itu, kegiatan TGIPF akan dilanjutkan ke tahap analisis dan penyusunan laporan.

Selama turun ke lapangan, TGIPF rencananya bertemu dengan semua pihak terkait Tragedi Kanjuruhan agar bisa menentukan langkah lebih lanjut ketika melakukan analisis.

Sambil menjalankan tugas, TGIPF juga membuka akses informasi yang bisa dijangkau oleh semua pihak.

Dengan demikian, TGIPF secara terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait Tragedi Kanjuruhan.

Terbaru, TGIPF dilaporkan bertemu dengan perwakilan berbagai kelompok suporter klub sepak bola Indonesia yang berjumlah sekitar 30 orang di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (6/10/2022) sore WIB.

TGIPF menerima kedatangan para perwakilan kelompok suporter yang datang untuk memberi pesan dan masukan agar tim pencari fakta bisa bekerja secara maksimal.

Baca Juga: Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Saksi Mata ini Ceritakan Kengerian Pintu 13 dan 14 Seperti Kuburan Massal

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, BolaSport.com