GridHype.ID -Kabar mengejutkan datang dari putri mendiang Imam S Arifin.
Putri penyanyi dangdut legendaris Imam S Arifin itu dikabarkan ditangkap polisi.
Putri Imam S Arifin itu berinisial RDA.
Melansir dari Kompas.com, RDA ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga.
"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Setidaknya, polisi menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," jelas Rohman.
Rohman mengatakan, modus RDA di semua aksinya hampir mirip.
RDA disebut menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.
Salah satu korban, AKP, yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Baca Juga: Dunia Entertainment Tanah Air Kembali Berduka, Pedangdut Imam S. Arifin Meninggal Dunia
Menurut pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.
Sederet Fakta Kasus Putri Imas S Arifin
Melansir dari Tribunnews.com, berikut fakta-fakta soal kasus anak dari Imam S Arifin:
1. Modus
Resti menggunakan modus meminjam motor korbannya.
Ia menyasar motor kepunyaan pedagang atau karyawan kafe.
Resti selalu memesan makanan atau minuman dalam jumlah yang banyak saat beraksi.
Lalu ia beralasan tidak membawa uang tunai saat akan melakukan pembayaran.
Kemudian Resti meminta karyawan kafe tersebut untuk mengantarnya ke mesin ATM untuk tarik tunai.
Saat di tengah perjalanan, ia sering kali berpura-pura ada barang yang tertinggal di rumah.
Dengan bujuk rayunya, ia meminta untuk meminjam motor tersebut dengan alasan agar cepat sampai rumah.
Setelah itu, Resti kabur dengan membawa motor-motor korban.
Yongki mengucapkan bahwa setelah dipinjam pelaku, korban baru sadar bahwa mereka ditipu.
2. Motor Dijual Murah
Resti menjual motornya ke penadah berinisial AA dan H.
Hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.
3. Kerudung Ajaib
Dalam melaksanakan aksinya, ia menggunakan kerudung untuk menarik simpati korbannya.
Padahal, kesehariannya, ia tak menggunakan kerudung.
"Dalam setiap melancarkan aksinya si RDA ini pakai kerudung ajaib. Untuk menarik simpati,"
"Tadi kan dia enggak pakai saat kita hadirkan. Nah tapi saat diamankan, dia memakai kerudung. Dari hasil rekaman CCTV juga," Lanjut Yonky
4. Beraksi 17 Kali
Ada 17 laporan yang diterima pihak kepolisian terkait penipuan dengan kerugian sekitar Rp 15-20 juta untuk masing-masing korban.
5. Setahun Mencuri
Mengutip Kompas.tv, RDA sudah melakukan penggelapan selama satu tahun belakangan.
Polisi juga telah menangkap penadah tempat RDA menjual hasil penggelamanya.
RDA juga dikenakan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
Sedangkan para penadahnya dikenai pasal 480 KUHP.
(*)