Kronologi Dugaan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora Terbongkar, Membanting Korban Berulang Kali

Jumat, 30 September 2022 | 16:00
Instagram @rizkybillar

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

GridHype.ID -Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar baru-baru ini tengah ramai menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Betapa tidak? Selama ini dikenal romantis dan adem ayem, siapa sangka Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Kabar tak sedap yang datang dari Lesti Kejora itu pun langsung mengejutkan publik.

Sebagai informasi yang dikutip dari Grid.ID, Rizky Billar resmi dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT.

Terungkap kronologi dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dari surat laporan kepolisian.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa dugaan tindak KDRT itu terjadi di kawasan Cilandak yang diketahui merupakan kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 1.51 WIB dan 9.47 WIB di Jalan Gaharu III 010 A Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jaksel, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)," bunyi tulisan dalam surat laporan tersebut.

Dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi berawal dari pertengkaran antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Penyebab pertengkaran mereka disebutkan bahwa Rizky Billar berselingkuh di belakang Lesti Kejora.

Lesti Kejora kemudian meminta Rizky Billar untuk memulangkannya ke kediaman orangtuanya.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," penjelasan surat tersebut.

Baca Juga: Sambil Nangis, Inul Dartista Pernah Ingatkan Rizky Billar Jika Terjadi KDRT Akan Lakukan Hal ini

Grid.ID / Hana Futari
Grid.ID / Hana Futari

Laporan Lesty Kejora terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar

Namun, Rizky Billar tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora secara berulang-ulang.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," bunyi penjelasan dalam surat tersebut.

Kekerasan diduga kembali dialami Lesti Kejora dari Rizky Billar beberapa jam setelah pertengkaran pertama mereka.

Rizky Billar diduga membanting Lesti Kejora ke lantai secara berulang.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," bunyi penjelasan dalam surat itu.

Akibatnya, Lesti Kejora mengalami sakit di beberapa bagian tubuhnya.

"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit," sambung surat tersebut.

Lesti Kejora kemudian melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT.

KDRT, bukan aib keluarga yang perlu ditutupi

Baca Juga: Lesti Kejora Dihadapkan Masalah Serius Laporkan Rizky Billar ke Polisi Dugaan KDRT, Sang Mantan Keasyikan Joget Bareng Kembaran

Melansir dari Kompas.com, anggapan bahwa KDRT adalah aib kelurga yang harus ditutupi dari mata publik memang masih berlaku di masyarakat.

Stigma ini pula yang menyulitkan penanganan kasus KDRT yang banyak dialami oleh perempuan.

Tidak banyak yang berani melaporkannya karena takut, malu, dicemooh publik dan dianggap membuka rahasia pasangan.

Padahal kekerasan domestik yang terjadi ini akan semakin bertambah parah jika tidak segera dihentikan.

Belakangan sejumlah pihak gencar menyampaikan kampanye pentingnya memberikan reaksi yang tepat saat menjadi korban KDRT.

Komnas Perempuan menyatakan layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lembaga ini tersedia di semua provinsi dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.

P2TP2A ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).

Solusi yang diambil bisa dilakukan secara bertahap, paling akhir menyelesaikannya di ranah hukum.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu.

Aturan ini menjadi jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.

Pelaku KDRT bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya sedangkan korban memiliki sejumlah hak untuk pulih dari trauma kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Tega Rizky Billar Cekik dan Banting Istrinya Sendiri, Mbah Mijan Terawang KDRT Lesti Kejora Singgung Soal Aura Merah Pink

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya