GridHype.id-Rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah diterjang badai.
Pasalnya, Lesti Kejora telah melaporkan sang suami Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lesti Kejora kepada Rizky Billar di Polres Metro Jaya pada Rabu (28/9/2022).
Diduga yang menjadi pemicu aksi KDRT oleh Rizky Billar lantaran Lesti Kejora meminta pulang ke rumah orang tuanya di Cimahi.
Lebih lanjut lagi, dilansir dari Kompas.com, alasan Lesti Kejora meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya yakni karena Rizky Billar ketahuan selingkuh.
Padahal sebelumnya tidak ada rumor atau isu perselingkuhan dalam rumah tangga keduanya.
Aksi Lesti Kejora yang dengan tegas langsung melaporkan Rizky Billar ini mengingatkan pada perjanjian pranikah yang dibuat kedua pasangan tersebut.
Seperti diketahui, sebelum resmi menjadi pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat membuat perjanjian pranikah.
Dimana jika keduanya kedapatan melanggar isi perjanjian tersebut, maka akan siap dihukum sesuai dengan peraturan dan kesepakatan yang berlaku.
Baca Juga: Sambil Nangis, Inul Dartista Pernah Ingatkan Rizky Billar Jika Terjadi KDRT Akan Lakukan Hal ini
Namun, dalam surat perjanjian tersebut tidak ada poin yang mengenai KDRT atau cek-cok dalam rumah tangga.
Perjanjian pranikah tersebut hanya menekankan pada proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.
Dilansir dari Kompas TV, berikut bunyi surat perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Lesti Kejora
Nama: Rizky Billar
Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.
Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah.
Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian.
Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Meski dalam perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak disebutkan poin mengenai KDRT, namun sang pedangdut dengan tegal malaporkan suaminya tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan jika Rizky Billar dikenakan pasal KDRTUndang Undang (UU) Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Laporan Lesti Kejora saat ini tengah diproses di Polres Metro Jaya dengan nomorLP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Polisi kemudian memastikan Rizky Billar akan segeradipanggil dalam beberapa waktu ke depan.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Sementara Lesti Kejora sendiri telah menjalani proses visum yang haasilnya akan dijadikan barang bukti.
(*)