Kabar Tak Sedap, Brankas Ratusan Juta Rupiah Milik Dara Arafah Lenyap Dicuri ART dan Pacarnya, Siapa Sangka Uang Hasil Curian Malah Diberikan ke Tunangan Pacar Mursidah

Selasa, 13 September 2022 | 14:30
Grid.ID/Ragillita Desyaningrum

Dara Arafah ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

GridHype.ID -Kabar tak menyenangkan baru saja dialami selebgram cantik, Dara Arafah.

Diberitakan bahwa brankas milik Dara Arafah telah dicuri oleh sang asisten rumah tangga (ART).

Usut punya usut, sang ART membawa brankas yang berisi uang ratusan juta rupiah.

Melansir dari Kompas.com, brankas milik selebgram Dara Arafah yang berada di tempat tinggalnya di kawasan Kelapa Muda 5, Koja, Jakarta Utara dicuri pada 4 September 2022.

Pelaku pencurian brankas itu adalah asisten rumah tangga (ART) Dara yang bernama Mursidah (52).

Dalam melancarkan aksinya, Mursidah dibantu oleh kekasihnya, Anwar (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya berhasil membawa brankas dan mengambil uang Rp 789 juta di dalamnya.

Kedua pelaku telah menggunakan uang hasil curian.

Namun, di satu sisi pacar Mursidah, Anwar ternyata sudah memiliki tunangan dan memberikan uang itu kepada wanita tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia juga memberikan uang tunai ke tunangan senilai Rp 5.000.000 untuk membeli keperluan sehari-hari," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Anwar juga disebut memakai uang hasil curian itu untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250 seharga Rp 113 juta dan beberapa ponsel.

Baca Juga: Curi Perhatian Usai Disebut Mirip Artis Korea, Inilah Profil Lengkap Ari Irham, Pemeran TukTuk The Driver di Film Mencuri Raden Saleh

Setelah dipergunakan Anwar, hasil uang curian dari brankas milik Dara Arafah itu tersisa sekitar Rp 672 juta.

Saat ini sisa uang itu telah disita menjadi barang bukti.

"Barang bukti lain yang diamankan penyidik di antaranya satu linggis, palu, dua gergaji kecil, ponsel, BPKB dan STNK motor serta pakaian yang digunakan melakukan pencurian," kata Zulpan.

Zulpan sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan keluarga tidak berada sedang tidak berada di rumah selama beberapa hari.

Setelah itu, Mursidah yang sudah merencanakan aksi pencurian itu langsung beraksi pada saat kondisi rumah sedang kosong, Minggu (4/9/2022).

"Dia menunggu korban pergi keluar rumah dan dalam waktu yang dia ketahui cukup lama sehingga ketika itu terjadi, rumah dalam keadaan kosong," ujar Zulpan.

Dalam melancarkan aksinya, Mursidah yang sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban langsung mematikan seluruh kamera pengawas.

Setelah itu, lanjut Zulpan, ART tersebut kemudian mengambil brankas berisi uang ratusan juta rupiah yang disimpan Dara di salah satu ruangan.

"Saat keadaan kosong kemudian pelaku Mursidah mematikan CCTV yang ada di rumah, agar aksi yang dilakukan di rumah tidak terekam," kata Zulpan.

Usai mendapatkan brankas itu, Mursidah langsung membungkus dan mengirimkan brankas kepada kekasihnya, Anwar, yang sudah menunggu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Dikirim melalui travel ke Cilacap, karena pelaku laki-laki, Anwar, sudah menunggu di Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Malware Joker Kembali Muncul dan Siap Curi Uangmu, Segera Hapus 15 Aplikasi Android Ini Jika Tak Mau Rugi Berat

"Sampai di Cilacap, pelaku langsung membongkar brangkas dan uang sebanyak Rp 789 juta ini dikuasai oleh para pelaku," sambungnya.

Aksi pencurian itu kemudian diketahui oleh Dara setelah menyadari bahwa brankas miliknya telah tiada.

Dara kemudian memeriksa sejumlah kamera pengawas di rumahnya yang ternyata merekam aksi pencurian tersebut.

Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/9/2022) dan langsung diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kini, kata Zulpan, Mursidah dan Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Selain Dara Arafah, Sang ART Juga Pernah Curi Barang Jennifer Dunn

Melansir dari Tribunnews.com, Mursidah (52) dan pacarnya, Sarkun alias Anwar (38) ditangkap pihak kepolisian setelah mencuri brankas berisi uang ratusan juta milik selebgram Dara Arafah.

Selain Dara Arafah, ternyata keduanya juga pernah mencuri barang milik artis lain loh.

Korbannya adalah Jennifer Dunn.

"Tersangka ini dulu pernah bekerja sebagai ART dari salah satu artis atas nama Jennifer Dunn, dan kasus ini tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh Jennifer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Dua Anjingnya Dicuri, Lady Gaga Tawarkan Imbalan Rp7,1 Miliar Bagi Siapa Saja yang Mengembalikan Anjingnya dengan Selamat

Sementara Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut kedua pelaku merupakan sindikat pencuri.

Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan pencurian.

"Mereka berdua ini sindikat," ungkap Panjiyoga.

Panjiyoga mengungkapkan kronologi keduanya melakukan pencurian tersebut.

Awalanya, tersangka Sarkun meminta Mursidah memfoto sudut-sudut rumah Dara Arafah untuk mencari barang berharga.

Saat melihat sebuah brankas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.

"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brankas tidak terekam," jelas Panjiyoga.

Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel.

Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.

"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Polisi Masih Kelimpungan Mencari Pelaku yang Mencuri Ribuan Potong Pakaian Wanita di Kotawaringin Barat

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya