Belum Juga Masalah dengan Dito Mahendra yang Membuatnya Pusing Tujuh Keliling Kelar, Nikita Mirzani Malah Dilaporkan Istri Juragan 99 ke Polisi, Kasus Apa Lagi?

Kamis, 08 September 2022 | 12:45
instagram

shandy purnamasari resmi laporkan nikita mirzani ke penjara

GridHype.ID - Kembali Nikita Mirzani dilaporkan oleh pihak kepolisian.

Kali ini Nikita Mirzani dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosialnya.

Adalah Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 inilah yang mengadukan Nikita Mirzani ke pihak berwajib.

Laporan tersebut terdaftar dalam laporam polisi nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.

"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Nurul menyampaika, Nikita dilaporkan karena diketahui sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Akun tersebut, kata dia, sempat beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap pelapor yakni Shandy dan suaminya Gilang.

Menurut pelapor, konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Polri juga menerima sejumlah barang bukti terkait akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.

Baca Juga: Padahal Masih Terlihat Harmonis Saat Sule Jenguk Baby Adzam, Nathalie Holscher Kini Malah Unfollow Instagram Sang Mantan Suami, Begini Reaksi Ayah Iky

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.

Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar dia.

Nurul mengatakan, dalam laporan itu, Nikita diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal 4.500 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata dia.

Masalah Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Seperti diketahui ini bukan sekali-dua kali Nikita Mirzani terjerat kasus serupa.

Beberapa waktu lalu ia dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik.

Akibatnya ia harus wajib lapor ke pihak Kepolisian Serang Kota.

Nikita Mirzani protes mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Nikita Mirzani menilai, kasus yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra itu merupakan kasus yang tidak berat.

Baca Juga: Kini Akur dengan Mantan Suami, Yuk Intip Profile Nafa Urbach Aktris Kenamaan yang Disebut Mirip Nike Ardilla

"Lagi, di Serang, Banten, Polresta juga, sebenarnya kasus-kasus yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuh," ucap Nikita Mirzani seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

"Kenapa enggak itu saja yang diurus, kenapa kasus UU ITE ini, gara-gara yang lapor Dito Mahendra kok sampai seserius ini," ujar Nikita Mirzani melanjutkan.

Ibu tiga anak itu juga mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Serang Kota.

Oleh karena itu, dia mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.

Baca Juga: Belum Genap 6 Tahun Mendekam di Dalam Penjara, Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Hukumannya, Ternyata 2 Hal Inilah yang Telah Membuatnya Bisa Menghirup Udara Bebas

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas, Youtube KompasTV

Baca Lainnya