GridHype.ID - Kasus penembakan Brigadir J kini masih menjadi sorotan publik.
Apalagi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mendiang Yosua pada Putri Candrawathi masih jadi perbincangan.
Bahkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM kompak singgung kronologi dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.
Terlebih setelah kasus dugaan pemerkosaan tersebut sudah ditutup oleh Bareskrim.
Dikutip dari Suar.ID, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan pengakuan soal pemerkosaan itu pada Jumat (2/9/2022).
Siti Aminah mengatakan, Putri Candrawathi menyamnpaikan pengakuan itu ketika diperiksa pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Jadi memang di Magelang itu keluarga ini sedang mengantarkan salah satu anaknya untuk sekolah dan akan tinggal sampai 11 Juli, mereka berangkat 2 Juli," kata Siti dikutip dari GridPop.ID.
Namun, karena mempersiapkan perlengkapan anaknya seorang diri, Putri Candrawathi disebut-sebut mengalami kelelahan.
Siti Aminah mengatkan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 sore.
"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari."
"Dan inilah yang kemudian benang merah yang ditemukan Komnas HAM."
"Juga ada misalnya Kuat bukan skuad ya, itu mengancam J dalam hal itu, Ibu P sedang tidak sehat dan perkosaan yang ia alami ia ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh Susi dan kemudian dibantu Kuat untuk masuk kembali ke kamar," kata Siti Aminah.
Padahal diketahui, mengutip dari Tribunnews.com, Siti Aminah mengatkan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 sore.
"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari."
"Dan inilah yang kemudian benang merah yang ditemukan Komnas HAM."
"Juga ada misalnya Kuat bukan skuad ya, itu mengancam J dalam hal itu, Ibu P sedang tidak sehat dan perkosaan yang ia alami ia ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh Susi dan kemudian dibantu Kuat untuk masuk kembali ke kamar," kata Siti.
"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua?" ujarnya.
"Jadi korban bertanya-tanya kepada tersangka lain untuk menghadap dirinya ke kamar, itu suatu hal yang unik," lanjutnya.
Padahal, korban kekerasan seksual seharusnya mengalami trauma luar biasa, sementara PC justru masih bisa bertemu dengan Brigadir J.
Selain itu, Putri juga tidak mengusir Brigadir J setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.
Maka Edwin Partogi menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi.
Menurut dia, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu, Putri memanggil Brigadir J.
"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin, Senin (5/9/2022).
"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.
Hal yang sulit dipahami lagi, kata Edwin, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri tidak mengusir J. Padahal, saat itu posisi Putri sebagai tuan rumah.
"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.
Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi.
Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.
"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.
"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik".
(*)