Bak Masih Miliki Rasa Iba, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Bantu Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Asal Bersedia Lakukan Ini...

Kamis, 01 September 2022 | 15:45
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO

Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022)

GridHype.ID - Nama Ferdy Sambo kini tengah menjadi perbincangan.

Perbuataannya yang dengan keji menghilangkan nyawa Brigadir J bisa membuatnya menanggung hukuman berat, salah satunya hukukan mati.

Adalah Kamaruddin Simanjuntak yang mengklaim siap membantu Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati tersebut.

Pengacara keluarga Brigadir J ini menyebut, ada syarat penting yang harus dipenuhi Ferdy Sambo, yakni meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Terlebih lagi, saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri Ferdy Sambo tak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Kamaruddin berharap agar Ferdy Sambo bisa bertaubat agar bisa lolos dari hukuman mati.

Namun, apabila mantan kadiv propam itu tetap enggan meminta maaf, Kamaruddin berjanji akan memberatkan hukuman Sambo sampai pidana hukuman mati.

Menurut pihak keluarga Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga kini disebut belum meminta maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat atas kasus pembunuhan yang terjadi.

Meski sudah meminta maaf saat melakukan sidang kode etik, namun permintaan maaf itu tidak ditujukan kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Jaga Kebersihan Lemari Es agar Keluarga terhindar dari Penyakit, Begini Langkah Mudah Membersihkan Kulkas

Pengamat Juga Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gayus Lumbuun mengatakan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki institusi Polri.

Dirinya mengatakan kasus Ferdy Sambo ini cukup menarik dikaji para akademisi ilmu hukum.

"Kasus Irjen Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI," kata Gayus melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

"Eskalasi suara public yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka," tambah Gayus.

Hal tersebut diungkapkan Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’ yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada Selasa (30/8/2022).

Meski sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Gayus menilai Sambo memiliki peluang untuk lepas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.

Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar masalah yang ada di institusi yang menaunginya setransparan mungkin.

“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator," jelas Gayus.

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, 3 Jenis Olahraga yang Bisa Ringankan Gejala Asam Urat

Sambo, kata Gayus, bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui banyak publik yang terjebak, karena menilai kasus ini telah selesai dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku pembunuhan.

"Begitu hebatnya pemberitaan, sehingga kasus yang sebenarnya baru dimulai, seolah-olah telah sampai pada akhir cerita,” kata Otto.

Ia mengingatkan bahwa sejak kasus Ferdy Sambo mencuat telah ada skenario-skenario yang disusun untuk mempengaruhi hukum.

Pada skenario pertama yang awalnya diyakini publik, ternyata gugur setelah ada pengakuan jujur dari Bharada E.

“Namun meski sekarang skenario dua sudah makin menguat, bisa saja muncul skenario ketiga dan seterusnya. Semuanya serba mungkin,” tutur Otto.

Dirinya mengajak para dosen dan mahasiswa untuk mengkritisi persoalan ini dengan baik.

"Kita harus tunggu akhir dari persidangan untuk menyimpulkan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono mengatakan seminar nasional ini menjadi bagian dari upaya Unkris untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat.

“Kampus punya kebebasan akademis untuk memberikan kajian termasuk dalam kasus Sambo ini. Unkris merasa terpanggil memberikan pandangan dari sisi akademis,” kata Rektor.

Ayub memastikan bahwa seminar nasional terkait Sambo ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Sambo maupun pelaku lainnya.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Jadi Salah Satu Barang yang Harus Rutin Dicuci, Begini Cara Mencuci Bantal agar Bersih dan Bebas Jadi Sarang Penyakit

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya