10 Jaksa Turun Tangan Ikut Kawal Rekonstruksi Perkara Kematian Brigadir J, Jaksa yang Pegang Berkas Ferdy Sambo Bakal Diawasi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:15
Akun Youtube Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022)

GridHype.ID - Rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (30/8/2022).

Dalam proses rekonstruksi perkara kematian Brigadir J ini diketahui akan menghadirkan kelima tersangka pembunuhan.

Ya, rekonstruksi perkara ini akan diikuti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga akan dikawal oleh sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dan diikuti langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU).

Melansir Kompas.com, total setidaknya 10 jaksa akan diturunkan Kejaksaan Agung. Pasalnya, setiap berkas perkara akan dikawal oleh 2 orang jaksa.

Ini disampaikan langsung olehJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil.

Saat ini, pihak Kejagung juga sedang meneliti 5 berkas perkara dalam kejadian tindak pidana pembunuhan berencana itu.

Namun demikian, 4 dari 5 berkas perkara yang diterima lebih dahulu akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Empat berkas perkara yang dimaksud Fadil masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik. Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Baca Juga: Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J Bakal Digelar Besok di TKP Duren Tiga, Ketua Komnas HAM Pastikan Terjun Langsung Penuhi Undangan Polri

Sementara itu, mengutip Tribunnews.com, Jaksa yang memegang berkas perkara Ferdy Sambo akan diawasi.

Mereka akan diawasi Komisi Kejaksaan RI atas permintaan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Jangan sampai, Jaksa ini diintervensi dari pihak luar, sehingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Tampak kali ini bertemu dengan Komisi Kejaksaan, ada beberapa hal yang kita bicarakan."

"Dalam perkara yang dilakukan oleh Sambo dan teman-temannya ini sudah dilimpahkan tanggal 19 Agustus,"kata koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).

"Karena itu kita bertemu dengan Komisi Kejaksaan, untuk mendorong Komisi Kejaksaan agar melakukan pengawasan dan mengontrol secara transparan, secara terbuka dan adil terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memproses perkara ini," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pengawas Kejaksaan dapat benar-benar dapat mengontrol keprofesionalan para jaksa.

"Kami mendapat apresiasi sekali dari pihak Komisi Kejaksaan, Komisi Kejaksaan ini sering memberikan rekomendasi kepada jaksa-jaksa dan banyak sudah diterima."

"Kita justru banyak berharap dari pengawas Kejaksaan ini, sehingga akan memberikan masukan dan pengontrolan kepada jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan dan penelitian terhadap kasus ini agar secara profesional akuntabel dan transparan," lanjut Roberth.

Baca Juga: 5 Tersangka Bakal Dihadirkan, Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bakal Segera Digelar

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya