Padahal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Putri Candrawathi Justru Diizinkan Pulang Usai Jalani Pemeriksaan, Polri Singgung Soal Kondisi Kesehatan Istri Ferdy Sambo

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:15
Tribunnews.com

Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka.

GridHype.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini, Putri Candrawathi pun diketahui sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Namun rupanya, Putri Candrawathi masih bisa melenggang bebas dan tak ditahan meski statusnya kini sebagai tersangka.

Ya, melansir Tribunnews Bogor, Polri memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).

Istri Ferdy Sambo itu diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan."

"Dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.

Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada 31 Agustus,"ucap Dedi.

Baca Juga: 'Tetap Konsisten', Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Tetap Ingin Anak-anak Menjadi Polisi

Kemudian, Putri diizikan pulang usai jalani pemeriksaan tersebut.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sayangnya, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."

"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri Candrawathi.

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Baca Juga: Sudah Diberi Pesan Agar Tetap Lanjutkan Cita-cita, Ferdy Sambo Kena Semprot Sosok Artis ini Soroti Nasib Anak-anaknya yang Jadi Korban

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujar Komjen Agung Budi Maryoto.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Padahal Getol Minta Dibebaskan Atas Kasus Penganiayaan, Napoleon Bonaparte Justru Singgung Nasib Ferdy Sambo Jika Dikirim Satu Sel Dengannya

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber TribunnewsBogor.com