GridHype.ID - Kasus hukum Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pencemaran nama baik masih terus berjalan.
Seperti yang kita tahu, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Atas kasus tersebut Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor ke pihak kepolisian.
Nikita Mirzan berharap jika kasusnya dapat segera disidangkan dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut dikatakan Nikita Mirzani karena dirinya ingin memberikan kesaksian baru di hadapan majelis hakim.
"Ya, ya kalau gw sih maunya kalau masuk ke Pengadilan segera masuk ke Pengadilan, gw engga mau bertele-tele orangnya," ujar Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2022).
Nikita pun akan membeberkan keterangannya di hadapan majelis hakim dan ingin mendengarkan kesaksian Dito Mahendra.
Sehingga ia menilai babak baru kasusnya dengan Dito Mahendra melebihi perkara Ferdy Sambo terkait penembakan.
"Biar kita saksikan sendiri nanti apa yang akan gw omongin di depan Pengadilan apa yang kak Fitri omongin di depan Pengadilan,
apa yang akan dia (Dito) omongin di depan Pengadilan itusih akan gempar sih. Itu melebihi kasusnya Ferdy Sammbo jujur," tutur Nikita Mirzani.
Nikita pun tak akan menyembunyikan semua pikirannya yang ingin ia sampaikan saat sidang nanti.
"Karena kalau udh masuk Pengadilan ya gw mau ngapain lagi diumpet-umpetin kan boleh," ucap Niki.
Ia pun berharap kasusnya dapat segera naik ke meja hijau.
"Iya secepatnya lah (masuk ke pengadilan) secepatnya aja di meja hijaukan secara jelas, dan engga ada yg dirahasia-rahasiakan, nantikan sidang terbuka untuk umum, orang lain bisa dengar dan nonton," ujar Nikita Mirzani.
"Pokoknya segera aja biar kita sama-sama tau sama-sama nonton siapasih Dito Mahendra, siapa sih di balik dia, apasih yang dia lakukan," sambungnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
(*)