Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Polisi Kantongi 2 Alat Bukti, Terekam CCTV Rekam Kegiatan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:30
Facebook

Putri Candrawathi ternyata paling suka pajang benda ini di rumahnya. Dia terus sembunyi dengan alasan sakit. Foto interior rumah Ferdy Sambo muncul.

GridHype.ID - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribunnews.com, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasangan suami istri dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya tak main-main karena keduanya terancam hukuman mati.Diku

Diketahui, Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Polri dan akan kembali diperiksa setelah jadi tersangka.

Melansir Tribunnewsmaker.com, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi kantongi 2 alat bukti.

Dalam dua alat bukti tersebut, Istri Irjen Ferdy Sambo menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nekat Habisi Nyawa Ajudan Sendiri, Siapa Sangka Putri Candrawathi Sempat Berkeinginan Angkat Brigadir J Sebagai Anaknya Sampai Punya Panggilan Spesial ini

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Baca Juga: Melepem TakKomentari Kasus Penembakan Brigadir J Sampai Dikaitkan Ferdy Sambo Jadi Bekingannya, Terungkap Alasan Nikita Mirzani Tak Takut Keluar Masuk Kantor Polisi

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Jauh Sebelum Meninggal, Terawangan Paranormal Mbak You Kembali Geger Diduga Pernah Ramal Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo : Ada Kasus Pembunuhan Direncanakan

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribunnews.com, Tribunnewsmaker.com