Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Gampang Penukaran Uang Baru 2022, Bisa dengan Online Juga Loh!

Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:45
Instagram @bank_indonesia

Cara penukaran uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

GridHype.ID - Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan pecahan uang kertas baru tahun 2022.

Bagi yang berkeinginan untuk memiliki uang baru tersebut, agaknya bisa menyimak uraian berikut.

Perlu diketahui, masyarakat bisa menukarkan dengan uang baru tersebut ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan.

Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB.

Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

"Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.

Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online, dilansir dari Tribunnews:

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Berbekal Bahan Sederhana di Dapaur Ini, Kepala Shower yang Mampet Bisa Kembali Lancar Seperti Pertama Beli

Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Bacalah Doa ini Ketika Hadapi Ujian Hidup Berat dan Banyak Masalah Agar Hati Lebih Tenang

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Biasakan Diri Membaca Doa Setelah Belajar Agar Dilimpahi Keberkahan Ilmu dan Manfaat Dunia Akhirat

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribunnews, GridFame.ID