'Memiliki Keterangan Penting', LPSK Akhirnya Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kini Beri Perlindungan Penuh

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:45
Facebook

Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo

GridHype.ID - Sosok Bharada E yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J belakangan ini memang menyedot perhatian publik.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo yang melancarkan aksi menghabisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ini juga yang membuat Bharada Emenjadi saksi kunci kasus penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo itu.

Oleh karenanya, beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku)dalam kasus penembakan Brigadir J.

Terbaru, mengutip Kompas.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (saksi pelaku).

Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E setelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan saksi pelaku kepada Bharada E.

Salah satunya adalah bahwa LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Achmadi berpendapat, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan.

Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh lembaganya dari penyidik Polri.

Baca Juga: Tak Sampai Sepekan Ganti Pengacara Lagi, Ini Fakta Dicabutnya Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Ternyata Sempat Disentil Polri

Bharada E pun mengaku tidak memiliki motif atau maksud melakukan pembunuhan.

Pengabulan Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator) justru mampu mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya.

"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan oleh bareskrim Polri adalah penting karena dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap brigadir J," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Selain Bharada E dan Ferdy, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya diduga membantu dan menyaksikan pembunuhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, menurut polisi, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Satu Indonesia Heboh, Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tagih Fee Rp 15 Triliun ke Negara: Supaya Saya Bisa Foya-foya...

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya