Tak Terima dengan Penanganan Kasus Nikita Mirzani yang Dinilai 'Kilat', Kartika Putri Curhat Soal Kasus Perseteruannya dengan Richard Lee

Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:45
(Instagram @kartikaputriworld)

Kartika Putri ungkap alasannya tinggalkan panggung hiburan dan tak lagi isi program di televisi.

GridHype.com - Melihat kasus Nikita Mirzani yang segera ditangani, Kartika Putri tampak tak terima.

Ya, pasalnya kasusnya dengan Richard Lee seolah terbengkalai dan tak segera diurus.

Lewat akun Instagram pribadinya, @kartikaputriworld, Kartika Putri menumpahkan uneg-unegnya.

"Saya mau bertanya kenapa kasus UU ITE yang lain prosesnya cepat," ujar Kartika Putri sembari menandai akun Instagram Polda Metro Jaya, Divisi Humas Polri hingga Presiden Joko Widodo.

Kartika Putri lantas menyinggung kasus Adam Deni dan Nikita Mirzani yang cepat ditangani.

"AD dan NM hanya beberapa bulan saja sudah ditahan," katanya.

Istri Habib Usman Bin Yahya itu membandingkan kasus dirinya melawan Richard Lee.

"Sedangkan LP (laporan) saya dari tahun 2020!! Dan status tersangka 1 tahun dengan 2 status tersangka sekaligus!!" katanya.

Kartika Putri pun menyinggung soal status hukum Richard Lee.

Baca Juga: Dikira Bakal Berakhir di Pelaminan, Ternyata Ini Alasan Natasha Wilona Putus dari Verrell Bramasta, Singgung soal Ego dan Gengsi

"Sudah 2 kali ditangkap, 2 kali dilepaskan lagi, menghilangkan barang bukti juga padahal," ujarnya.

Aktris berhijab itu juga menyinggung soal sikap kepolisian terhadap kasusnya.

"Katanya semua sama di mata hukum kok ini berbeda!!!#polusijanganpilihkasih," tutup Kartika Putri.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Serang Kota.

Sementara itu, Kartika Putri juga melaporkan Richard Lee atas kasus yang serupa yaitu Undang-undang ITE.

Namun, Kartika Putri merasa penanganan kasusnya lebih lama dibanding kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jangan Panik! Meski Nunggak Tagihan BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan, Kamu Tetap Bisa Mencicilnya, Simak Caranya

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya